Pancasila sebagai Dasar Negara
1.
Apa
yang dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
Sebagai dasar Negara Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh
tatanan kehidupan bangsa dan juga negara Indonesia, segala sesuatu yang
hubungannya dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Hal ini artinya
semua peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia harus bersumberkan
kepada Pancasila.
2.
Mengapa
Pancasila yang terpilih menjadi landasan bagi Republik Indonesia?
Karena kelima poin dalam pancasila telah cocok untuk dijadikan pedoman
bangsa Indonesia kedepannya setelah merdeka. Sebagai negara yang penduduknya
heterogen, Pancasila dapat dimaknai sebagai suatu hal yang sama bagi orang yang
berbeda.
3.
Apa
yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Dasar Negara bersifat yuridis dan konstitusional?
Pancasila digunakan sebagai norma dasar atau landasan untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula
yang tidak tertulis.
4.
Jelaskan
peranan Pancasila dalam perumusan aturan hukum yang berlaku di Indonesia!
Sebagai sumber hukum di Indonesia, maka Pancasila merupakan pijakan yang
melandasi segala peraturan yang dibuat. Artinya bahwa segala peraturan yang ada
di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak boleh
bertententangan dengan Pancasila.
5.
Jelaskan
makna setiap sila dalam Pancasila sebagai Dasar Negara!
1.
Sila pertama : setiap
warga negara indonesia mempunyai tuhan
2.
Sila kedua
: memperlakukan
setiap org sebagai sesama manusia yg memiliki martabat yg mulia serta hak dan
kewajiban asasi
3.
Sila ke tiga
: Menumbuhkan sikap cinta tanah
air,ikut mmperjuangkan kepentingan nya.
4.
Sila keempat : Mengajak masyarakat untuk
bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara,
paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan
tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
5.
Sila kelima : Mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat